Pages

Kamis, 05 Agustus 2010

Makna besar dibalik sehelai bendera

Hmm, udah bulan agustus aja nih....Di Indonesia bulan agustus bisa jadi bulan paling bersejarah, kenapa?ya, karena bangsa kita merdeka (serius sekarang udah merdeka??hmm..) di bulan agustus ini. Ngomongin soal negara, kemerdekaan, dan sejenisnya, saya tergerak buat nulis tentang salah satu simbol yang bisa jadi kebanggan sebuah negara, bendera. Masalahnya apa bener bendera merah putih udah jadi kebanggaan kita semua???hmm.....saya sendiri ga yakin...Yang paling keliatan adalah sikap-sikap anak anak sekolah yang notabene penerus bangsa, tapi ga pernah menghargai sedikitpun bendera merah putih. Coba liat waktu upacara bendera, yang khidmat pas hormat ke bendera bisa dihitung jari, miris. Dan itu hanya sebuah contoh kecil, diantara banyak kasus yang lain.


Sebenernya apa sih bendera itu? apa cuma selembar kain yang ga ada artinya? Salah, makna yang terkandung dari bendera jauh lebih besar dari sekedar kain berwarna merah putih. Disini saya coba kupas lebih jauh lagi tentang bendera negara kita, sang merah putih.





1. Arti warna


Kenapa merah putih? Itu semua punya makna filosofis tersendiri. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Dua-duanya saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia. Dalem banget kan maknanya? Jadi para founding father kita dulu juga ga cuma asal2an milih merah putih, makna yang terkandung dari dua warna itu aja udah luar biasa kerennya. Setuju?

2. Kisah dan sejarah bendera pusaka

Apa itu bendera pusaka? bendera pusaka adalah bendera yang pertama kali dikibarkan
pada saat proklamasi indonesia 17 Agustus 1945. Untuk mengibarkan bendera pusaka ini perjuangannya luar biasa. Saya pengen sharing kisah-kisah yang ada di balik perjuangan mengibarkan dan mempertahankan bendera pusaka ini.
Bendera pusaka yang dibuat setahun sebelum proklamasi ini sebenernya sudah beberapa kali dikibarkan pada tiang yang sama, karena dulu Jepang mengizinkan bendera indonesia dikibarkan, tapi hari-hari yang ditentukan Jepang. Nah siapa sih yang membuat dan menjahit bendera ini?jawabannya adalah Fatmawati, Istri Bung Karno.

Ibu Fatmawati yang dulu masih berusia 22 tahun, mampu melunakkan hati para Perwira Jepang. Ini salah satu modal penting mendampingi perjuangan Bung Karno. Dulu, pada saat membuat bendera besar itu, Ibu Fatmawati sedang hamil tua bayinya yang pertama. “Menjelang kelahiran Guntur, disaat usia kandungan mencukupi bulannya, saya paksakan diri menjahit bendera Merah-Putih itu.” itu kata-kata dari ibu fatmawati Karena kondisi fisiknya ga mendukung, dan juga ukuran bendera yang besar, pekerjaan tersebut baru selesai dalam dua hari. “Berulang kali saya menumpahkan air mata diatas bendera yang sedang saya saya jahit itu.” Kenang Ibu Fatmawati. Nah air mata bu fat ini sampai membekas di bendera pusaka,dan bahkan ada percikan darah tangan ibu fat yang terkena jarum ketika menjahit bendera itu, AMAZING kan?

Ada lagi cerita yang lain, ketika dulu belanda melakukan agresi militer sekitar tahun 1948, keadaan di Indonesia cukup genting. Bung Karno dan Bung Hatta diisukan akan ditangkap dan diasingkan, dan memang pada kenyataannya seperti itu. Yang pertama ada di benak bung karno waktu itu adalah bagaimana menyelamatkan bendera pusaka yang punya nilai sejarah sangat besar bagi Indonesia itu, karena dikhawatirkan Belanda bakal merampas bendera pusaka. Nah, dipanggil-lah Husein Mutahar, ajudan presiden ketika itu. Bung Karno mengatakan kepada Mutahar. “Aku tidak tahu apa yang akan terjadi pada diriku. Dengan ini aku memberi tugas kepadamu untuk menjaga bendera ini dengan nyawamu. Bendera ini tidak boleh jatuh ketangan musuh. Disatu waktu, jika Tuhan mengizinkannya engkau mengembalikan kepadaku sendiri dan tidak kepada siapapun, kecuali kepada orang yang menggantikanku sekiranya umurku pendek. Andaikata engkau gugur dalam menyelamatkan bendera ini, percayakanlah tugasmu kepada orang lain dan dia harus menyerahkan kepadaku sebagaimana engkau harus mengerjakannya.”

Mutahar kemudian berpikir untuk membelah bendera menjadi dua bagian, merah dan putih. Jadilah ia membuka jahitan bendera besar itu dibantu oleh Ibu Pernadinata. Dan hasilnya? Belanda pun tidak berhasil merampas bendera merah putih karena ide cerdik dari Husein mutahar ini. Bendera pusaka pun selamat hingga saat ini!
Miris kan ngeliat gimana dulu para pahlawan-pahlawan kita berusaha setengah mati buat mempertahankan bendera merah putih ini, coba bandingkan dengan keadaan sekarang....

3. Peraturan tentang bendera merah putih

Nih saya coba ambil dari beberapa sumber peraturan-peraturan mengenai bendera merah putih.
Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):
  • Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
  • Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
  2. gedung atau kantor lembaga negara;
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor swasta;
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.
  • Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
  • Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

sumber:wikipedia

Nah loh, banyak kan? itu artinya bendera itu sakral....

Itulah tadi sedikit sharing pemikiran saya, karena alhamdulilah sebagai anggota Purna Paskibraka Indonesia  saya udah tau gimana susahnya mengibarkan bendera pusaka, walaupun kalau dibandingkan dengan pahlawan perjuangan saya ga ada apa-apanya....

Tapi ketika bendera sampai di tiang tertinggi, jujur, saya MENANGIS!
Yuk, cintai bendera negara kita, simbol kebesaran bangsa Indonesa...



^^
rie27 060810

0 komentar:

Posting Komentar